Di tingkat masyarakat terhadap adanya keberadaan orang asing terutama yang mekakukan kegiatan bertentangan dengan hukum dan konstitusi bangsa Indonesia terutama di masyarakat perbatasan yang sangat rawan dengan masuknya orang dari negara lain. Kebutuhan atau kepentingan politik akhirnya harus memaksa para pelaku intelijen yang menghadapi hukum bahkan menjalani pidana. Ketentuan hukum https://suaramerdeka.biz/2025/03/23/reformasi-intelijen-indonesia-pengawasan-intelijen-yang-lebih-akuntabel-dan-independen/